Monday, September 1, 2014

Kera Panjang Dijual Demi Makan

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Merak bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 280 kera ekor panjang serta enam beruk asal Lampung, kemarin.

"Upaya penyelundupan sudah diendus sejak kendaraan yang mengangkut hewan dilindungi itu berangkat dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung," ujar Kepala BKP Kelas II, Merak, Bambang Hadiyanto, Minggu (31/8).

Selain mengamankan ratusan kera jenis panjang dan beruk, petugas gabungan BKP dan BKSDA juga mengamankan kendaraan jenis truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8918 US serta tiga pelaku penyelundupan masing-masing, MR, 28, ST, 41, serta GT, 25, yang kesemuanya merupakan warga Tangerang. "Para pelaku hendak menuju, Jakarta Timur tepatnya pulau Pramuka untuk menjual kera-kera dan beruk tersebut," ungkapnya.

Senada dikatakan Petugas Pos BKSDA Jawa Barat Uday Hudaya. Ia menambahkan, dalam penangkapan itu, ketiga tersangka tidak dapat menunjukan dokumen resmi atas kera kera tersebut. "Ketiganya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Uday

Menurutnya, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara atau modus menyembunyikan ratusan hewan itu di dalam tumpukan pisang. "Di dalam tumpukan pisang itu ada keranjang plastik yang dijadikan kandang kera," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya sudah memantau para pelaku sejak masih berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Pemantauan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. "Mereka kita buntuti di Pelabuhan Merak pelaku kita ringkus," ungkapnya.

Kendati tak ada larangan untuk pengiriman kera, namun pengiriman dalam jumlah besar itu dikhawatirkan akan merusak habitat kera. ST selaku pemilik ratusan kera mengaku akan menjual kera ke Taman Pramuka, Jakarta Timur. "Ini baru pertama kali, saya beli kera-kera ini dari teman dengan harga Rp5 ribu dan akan dijual Rp10 ribu," katanya.

sumber:
jpnn.com